Azas dan Hukum Ekonomi

Bookmark and Share

Azas dan Hukum Ekonomi. Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni :

1. Hukum ekonomi pembangunan

Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

2. Hukum ekonomi sosial

Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia.

Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hkum ekononi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.

Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :

1.  Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,

2.  Asas manfaat,

3.  Asas demokrasi Pancasila,

4.   Asas adil dan merata,

5.  Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,

6.  Asas hukum,

7.  Asas kemandirian,

8.  Asas keuangan,

9.  Asas ilmu pengetahuan,

10.  Asas kebersamaan, kekeluaargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,

11.  asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan

12.  Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Azas Ekonomi

Sebuah petunjuk ekonomi hanya ada pada setiap statistik ekonomi, seperti angka pengangguran, GDP atau angka inflasi yang mengindikasikan seberapa baik kondisi ekonomi dimasa yang akan datang. Seperti yang ditunjukkan dalam artikel “Bagaimana pasar memanfatkan informasi untuk menentukan harga” penanam modal menggunakan semua informasi yang bisa mereka gunakan untuk mengambil keputusan. Jika satu aturan petunjuk ekonomi menyarankan bahwa ekonomi akan menjadi lebih baik atau lebih buruk dimasa yang akan datang maka kondisi tersebut benar-benar yang diharapkan, mereka mungkin memutuskan untuk merubah strategi investasi mereka.

Terima kasih atas kunjungannya di blog "Menara Ilmu" semoga artikel  tentang Azas dan Hukum Ekonomi bermanfaat untuk anda.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar

Powered By Blogger