Hukum Internasional.
1. Apatride.
Apatride adalah adanya seseorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Apatride adalah adanya seseorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Contoh : Seorang yang keturunan bangsa a (ius soli) lahir di Negara b (ius sanguinis ). Maka orang tersebut tidaklah menjadi warga Negara a dan juga tidak dapat menjadi warga Negara b, dengan demkian orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
2. Bipatride.
Bipatride adalah adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus.
Contoh : Seorang keturunan bangsa b (ius sanguinis) lahir di Negara A (ius soli). Oleh karena itu keturunan bangsa b maka dianggap sebagai warga Negara B. akan tetapi, Negara A juga menganggap warga negarnya karena berdasarkan tempat lahirnya.
Sehingga perlindungan yang diberikan Negara pada warga negaranya dalam menentukan status kewarganegaraan suatu Negara, pemerintah lazim menggunakan stelsel aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel aktif, orang yang akan menjadi warga Negara suatu negara harus mempunyai tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif, dalam stelsel pasif, orang yang berada dalam suatu negara sudah dengan sendirinya dianggap menjadi warga Negara, tanpa/ harus melakukan suatu tindakan hukum tertentu.
Warga Negara dalam suatu Negara pada dasarnya mempunyai hak opsi dan hak repudiasi. Hak opsi adalah hak untuk memilih sesuatu kewarganegaraan ( dalam stelsel aktif. Sedangkan hak repudiasi adalah hak untuk menolak sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif).
Adanya kenyataan social tentang penentuan kewarganegaraan sekarang, maka setiap negara perlu membuat ketentuan-ketentuan tegas guna mencegah timbulnya penduduk, baik yang apatride maupun bipatride.
Untuk memberikan perlindungan terhadap warganegara maka Negara mengaturnya dalam UU No 3 Tahun 1946, KMB 27 Desember 1949, dan UU No 62 Tahun 1958. menurut UU RI No 3 Tahun 1946, yang menjadi warga Negara Indonesia adalah sebagai berikut:
Penduduk asli dalam daerah RI, termasuk anak-anak dari penduduk asli itu. Isteri seorang warga Negara. Keturunan dari seorang warga Negara yang kawin dengan wanita Negara asing. Anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orangtuanya tidak diketahui dengan cara yang sah. Anak-anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya, yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia, meninggal. Orang bukan penduduk asli yang paling akhir bertempat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut, dan telah berumur 21 tahun atau telah kawin. Masuk menjadi warga negara Indonesia dengan jalan pewarganegaraan (naturalisasi).
Dalam persetujuan kmb dikatakan bahwa yang menjadi warga Negara RI adalah sebagai berikut. Penduduk asli indonesia, yaitu mereka yang dahulu termasuk golongan bumiputera dan berkedudukan diwilayh RI. Orang Indonesia, kawulanegara belanda yang bertempat tinggal di suriname atau antilen.
Orang cina dan arab yang lahir di Indonesia atau sedikitnya bertempat tinggal enam bulan di wilayah RI dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 desember 1949 menytakan memilih menjadi warga Negara Indonesia.
Orang belanda yang dilahirkan di wilayah RI atau sedikitnya bertempat tinggal enam bulan diwilayah RI dan yang dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949 menyatakan memilih warga negara Indonesia.
Orang asing bukan orang belanda yang lahir di Indonesia dan bertempat tinggal di RI dan yang dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 desember 1949 tidak menolak kewarganegaraan.
Dalam UU No 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan republic Indonesia dikatakan bahwa yang menjadi warga Negara indonesia adalah:
Mereka yang telah menjadi warga Negara berdasarkanUU / peraturan/ perjanjian yang berlaku surut, mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan dalam UU NO. 62 tahun 1958 yakni sebagai berikut.
Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang warga Negara Indonesia. Lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, dan ayahnya merupakan warganegara Indonesia.
Lahir dalam wilayah RI selama orangtuanya tidak diketahui. Memperoleh kewarganegaraan RI menurut UU NO. 62 tahun 1958. Selain Negara memberikan jaminan bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan negara juga memberikan hak-hak warga Negara diantaranya sebagai berikut:
Pemberian hak dan perlindungan diplomatic diluar negeri merupakan suatu sifat penting dari nasionalitas. Negara yang menjadi kebangsaan seseorang tertentu akan bertanggung jawab kepada Negara lain apabila Negara itu melalaikan kewajibanya mencegah tindakn-tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan itu atau Negara itu tidak menghukumnya setelah tindakan melanggar hukum dilakukan.
Pada umumnya, suatu Negara tidak boleh menolak untuk menerima kembali warga negarnya sendiri di wilayahnya. Nasionalitas membawa serta kesetian dan salah satu hak utama dari kesetiaan adalah kewajiban untuk melaksanakan dinas wajib militer dinegara terhadap mana kesetaian mana ibuktikan.
Suatu Negara mempunyai hak luas, dalam hal tidak adanya sutu traktat khususnya yang mengikatnya guna melakukan hak itu, untuk menolak pengekstradisian warganya kepada Negara lain yang meminta penyerahanya.
Status musuh pada masa perang dapat ditentukan oleh nasionalitas orang tersebut. Negara-negara sering melaksanakan yurisdiksi pidana dan yuridiksi lain atas dasar nsionalitas.
Terima kasih atas kunjungannya di blog "Menara Ilmu" semoga artikel tentang Perlindungan yang diberikan Negara dalam Menentukan Status Kewarganegaraan bermanfaat untuk anda.
Sumber : (Nasikin M, Hukum Internasional, 2012).
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar