Larang pembiayaan madrasah, FUI: Mendagri sesat berfikir
Penegasan itu disampaikan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Ustadz Muhammad Al Khaththath seperti dikutip dari itoday (27/12) menanggapi dikeluarkannya SE Mendagri soal APBD untuk madrasah. "Para ulama harus mengingatkan Gamawan Fauzi. Dulu Gamawan waktu jadi Bupati Solok, bagus. Dia bikin perda wajib baca Al Quran. Dengan SE itu, Gamawan sedang mabuk atau gimana? Perlu diingatkan, Gamawan perlu diperiksa psikiater Dadang Hawari," tegas Ustadz Al Khaththath.
Menurut, Ustadz Al Khaththath, SE Mendagri itu pasti ada agenda tersembunyi, yakni untuk menghancurkan kehidupan beragama umat Islam. "Gamawan menjalankan agenda siapa, perlu diusut. Kebijakan Gamawan itu harus ditentang. SBY sebagai presiden harus menjewer Gamawan," tegas Ustadz Al Khaththath.
Ustadz Al Khaththath menegaskan, dalam pandangan Islam tugas pemerintah adalah menjaga kehidupan beragama menjadi lebih baik lagi. "Biaya pendidikan di madrasah harus digratiskan. Dan para guru harus digaji tinggi. Era Saidina Umar, guru madrasah gajinya satu bulan 15 dinar (sekitar Rp 37,5 juta)," ungkap Al Khaththath.
Lebih jauh Ustadz Al Khaththath menyatakan bahwa kebijakan Mendagri Gamawan Fauzi itu sebagai kesesatan pikiran. "Anggaran untuk madrasah tidak seberapa, tetapi malah dihapus. Itu namanya sesat pikir. Meskipun Mesir lebih miskin dari Indonesia, tetapi mahasiswa Universitas Al Azhar diberikan makan tiga kali sehari, gratis. Kenapa Indonesia tidak bisa, malah anggaran mau dihapus," pungkas Ustadz Al Khaththath.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur mengancam melayangkan mosi tidak percaya kepada Mendagri Gamawan Fauzi. Pasalnya, Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri tentang larangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk madrasah.
Ancaman itu disampaikan Ketua DPW PPP Jatim, Musyafak Noer, Rabu (26/12). Musyafah menegaskan, SE Mendagri soal larangan APBD untuk madrasah itu mengindikasikan bahwa Mendagri belum tahu jika madrasah adalah lembaga pendidikan formal, sama seperti sekolah.
Musyafak juga meminta Mendagri mencermati UU Sisdiknas No 20/2003 pasal 16-18. Selain itu, larangan penggunaan APBD untuk madrasah tidak sesuai dengan semangat otonomi daerah.
Menurut Musyafak, SE itu akan melemahkan dan bahkan mematikan madrasah. Musyafak mengungkapkan, selama ini bantuan pemerintah untuk guru Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA), hanya Rp 30 ribu per bulan.
Lebih jauh Musyafak curiga, SE itu menjadi bagian dari skenario untuk membuat madrasah menjadi sekuler seperti sekolah lainnya. Karena, SE itu menarik lembaga madrasah di bawah Kemendikbud bukan Kemenag.
sumber
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar