2007-2011 Ditjen Pajak Selidiki 141 Wajib Pajak

Bookmark and Share

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara konsisten melakukan tindakan penyidikan terhadap Wajib Pajak (WP). Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk penegakan hukum terhadap WP yang tidak patuh dan untuk memberikan efek jera (deterrent effect) kepada Wajib Pajak lainnya.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP, Dedi Rudaedi mengungkapkan dari tahun 2007-2011, telah diterbitkan surat perintah penyidikan pajak kepada 141 Wajib Pajak. Tahun 2011, penyidikan dilakukan terhadap 23 Wajib Pajak.

“Kesemua Wajib Pajak yang dilakukan penyidikan tersebut, dapat berstatus masih dalam proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak, berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21), atau Wajib Pajak telah membayar pajak terutang dan denda sebesar 400 persen sesuai pasal 44B Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),” ujar Dedi Rudaedi dalam rilis yang disampaikan ke Tribunnews.com, di Jakarta, Senin (12/3/2012).

Dijelaskan Dedi, penegakan hukum di bidang perpajakan merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Undang-undang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang telah melakukan kesalahan, sengaja maupun tidak sengaja, dalam melakukan kewajiban perpajakannya untuk memperbaiki, membetulkan dan mengungkapkan ketidakbenaran dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).

Menurutnya, DJP akan melakukan penegakan hukum, berupa pemeriksaan dan/atau penyidikan, apabila Wajib Pajak tidak menggunakan kesempatan melakukan perbaikan SPT tersebut.

Penyidikan tindak pidana perpajakan bertujuan untuk menciptakan efek jera (detterent effect), dengan prinsip bahwa penegakan hukum pidana perpajakan merupakan upaya terakhir (ultimum remidium). asaran utamanya adalah agar Wajib Pajak bersedia membayar pokok pajak terutang beserta sanksi-sanksinya.

Seiring dengan itu, katanya, DJP pun senantiasa terus melakukan peningkatan standar kompetensi bagi para penyidik dan intelijennya, melalui berbagai program pelatihan.

Diantaranya Diklat Penyidik Pegawai Negeri Sipil bekerjasama dengan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar

Powered By Blogger