Siapa bilang sertifikasi hanya untuk hal – hal tertentu seperti guru, bisnis online dan lainnya. Sertifikasi catering makanan untuk catering pernikahan juga sangatlah penting karena jika tidak ada sertifikasi maka dapat di katakan makanan – makanan yang akan di sajikan belum layak di konsumsi. Berikut point penting dalam memperoleh sertifikasi menurut Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir. Oesmana
- Pelaku bisnis katering harus mengisi "Formulir Sertifikasi Halal" yang tersedia dan bisa diambil di kantor LPPOM MUI. Form tersebut berisi rincian mengenai Nama Perusahaan terkait, Alamat Perusahaan lengkap dengan alamat dapur, gudang dan produksinya (jika ada), Jenis Produk, Jumlah varian produk yang ada, Merek Produk, Status Produk (apakah baru, pengembangan, atau perpanjangan), No. Sertifikasi (kalau sudah pernah mendapat sertifikasi halal).
- Setelah mengisi formulir lengkap dan disetujui, maka katering yang terkait akan langsung mendapatkan dokumen Sertifikasi Jaminan Halal. Dokumen SJH ini berfungsi agar perusahaan nantinya berkomitment selalu memproduksi produk makanan halal.
- Kemudian langkah audit produk pun dilakukan. Perusahaan harus mendaftarkan seluruh bahan-bahan yang dipakai dalam proses pembuatan makanan dalam proses audit tanpa terkecuali. Proses audit ini akan berjalan lancar jika ada kerjasama yang baik dari pihak katering dan tim audit. Oleh karena itu, untuk kelancaran sebaiknya pihak katering membuat internal audit di dalam perusahaannya yang khusus menangani proses sertifikasi halal. Selain itu pihak katering juga sebaiknya bekerjasama dengan supplier untuk pemenuhan bahan-bahan yang berkualitas dan terjamin kehalalannya.
- Evaluasi Audit akan dilakukan setelah audit dilakukan. Jika saat evaluasi audit katering tersebut tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh LPPOM MUI, maka perusahaan akan mendapatan Audit Memorendum Bahan. Sedangkan jika disetujui, maka hasil tersebut akan dibawa langsung ke Sidang Komisi Fatwa.
- Sidang Komisi Fatwa kini sudah diselenggarakan setiap minggunya sehingga proses lebih cepat. Jika dalam sidang ini tidak ada masalah dalam pengunaan bahan-bahan, kebersihan dan proses produksi, maka perusahaan sudah dapat memperoleh sertifikasi halal dari LPPOM MUI.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar