Makalah Agama-Etika Kedokteran dan Islam.
BAB I.
PENDAHULUAN.
1. Latar Belakang
Tempat pelayanan kesehatan merupakan salah satu tempat umum dimana seluruh kalangan masyarakat akan berinteraksi disana. Diantaranya seperti Rumah sakit, Puskesmas, Klinik, dan lain-lain. Rumah sakit (hospital) adalah sebuah institusi perawatan kesehatan profesional yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya. Beberapa pasien bisa hanya datang untuk diagnosis atau terapi ringan untuk kemudian meminta perawatan jalan, atau bisa pula meminta rawat inap dalam hitungan hari, minggu, atau bulan. Rumah sakit dibedakan dari institusi kesehatan lain dari kemampuannya memberikan diagnosa dan perawatan medis secara menyeluruh kepada pasien.
Di tempat pelayanan kesehatan seperti itulah batasan antara laki-laki dan perempuan menurut islam akan dikesampingkan. Maksudnya dikesampingkan pada kalimat barusan adalah kaburnya hijab antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim ini. Dapat kita lihat di tempat pelayanan kesehatan bahwa baik dokter, perawat ataupun petugas pelayanan kesehatan lainnya akan melakukan berbagai interaksi dengan pasien. Tindakan-tindakan tersebut merupakan serangkaian prosedur yang mesti dijalani menurut profesi masing-masing. Diantaranya seperti dokter atau perawat yang harus melakukan pemeriksaan fisik terhadap pasiennya yang pastinya harus menyentuh tubuh pasien, melakukan injeksi (suntikan) dibagian tertentu yang kadang harus mmbuat pasien membuka pakaiannya. Tidak hanya itu, bahkan kadang dokter atau perawat harus memegang alat vital dari kliennya untuk berbagi keperluan seperti pada pemasangan kateter atau operasi pada bagian tersebut yang tidak jarang bahwa petugas medis yang berlainan jenis kelaminlah yang melakukan tindakan tersebut.
Sedangkan yang kita ketahui bahwa islam melarang hamba-hambaNya untuk menjaga dirinya dari orang yang bukan muhrimnya. Selain itu juga dikuatkan oleh sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Andaikan ditusukkan ke kepala salah seorang diantara kalian dengan jarum besi, yang demikian itu lebih baik daripada dia harus menyentuh wanita yang tidak diperbolehkan baginya". [Thabrani dalam Kitab Al-Kabir, Bab XX No. 211 dengan isnad hasan]. Jadi sebenarnya bagaimanakah pandangan islam mengenai fenomena yang ada di tempat pelayanan kesehatan ini. Suatu kondisi yang sangat tidak mungkin untuk ditinggalkan sebab keurgentannya.
2. Rumusan Masalah
PENDAHULUAN.
1. Latar Belakang
Tempat pelayanan kesehatan merupakan salah satu tempat umum dimana seluruh kalangan masyarakat akan berinteraksi disana. Diantaranya seperti Rumah sakit, Puskesmas, Klinik, dan lain-lain. Rumah sakit (hospital) adalah sebuah institusi perawatan kesehatan profesional yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya. Beberapa pasien bisa hanya datang untuk diagnosis atau terapi ringan untuk kemudian meminta perawatan jalan, atau bisa pula meminta rawat inap dalam hitungan hari, minggu, atau bulan. Rumah sakit dibedakan dari institusi kesehatan lain dari kemampuannya memberikan diagnosa dan perawatan medis secara menyeluruh kepada pasien.
Di tempat pelayanan kesehatan seperti itulah batasan antara laki-laki dan perempuan menurut islam akan dikesampingkan. Maksudnya dikesampingkan pada kalimat barusan adalah kaburnya hijab antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim ini. Dapat kita lihat di tempat pelayanan kesehatan bahwa baik dokter, perawat ataupun petugas pelayanan kesehatan lainnya akan melakukan berbagai interaksi dengan pasien. Tindakan-tindakan tersebut merupakan serangkaian prosedur yang mesti dijalani menurut profesi masing-masing. Diantaranya seperti dokter atau perawat yang harus melakukan pemeriksaan fisik terhadap pasiennya yang pastinya harus menyentuh tubuh pasien, melakukan injeksi (suntikan) dibagian tertentu yang kadang harus mmbuat pasien membuka pakaiannya. Tidak hanya itu, bahkan kadang dokter atau perawat harus memegang alat vital dari kliennya untuk berbagi keperluan seperti pada pemasangan kateter atau operasi pada bagian tersebut yang tidak jarang bahwa petugas medis yang berlainan jenis kelaminlah yang melakukan tindakan tersebut.
Sedangkan yang kita ketahui bahwa islam melarang hamba-hambaNya untuk menjaga dirinya dari orang yang bukan muhrimnya. Selain itu juga dikuatkan oleh sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Andaikan ditusukkan ke kepala salah seorang diantara kalian dengan jarum besi, yang demikian itu lebih baik daripada dia harus menyentuh wanita yang tidak diperbolehkan baginya". [Thabrani dalam Kitab Al-Kabir, Bab XX No. 211 dengan isnad hasan]. Jadi sebenarnya bagaimanakah pandangan islam mengenai fenomena yang ada di tempat pelayanan kesehatan ini. Suatu kondisi yang sangat tidak mungkin untuk ditinggalkan sebab keurgentannya.
2. Rumusan Masalah
Baca selengkapnya, KLIK > DOWNLOAD
Terima kasih atas kunjungannya di blog Menara Ilmu, semoga artikel tentang Contoh Makalah Etika Kedokteran dan Islam bermanfaat untuk anda.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar