Peradilan dan Mahkamah Pelayaran

Bookmark and Share
Peradilan dan Mahkamah Pelayaran.

A. Peradilan

1. Pelanggaran yang bersifat kejahatan dan kriminal
Ex : Penganiayaan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain

2. Pelanggaran kasus-kasus perdata
Ex : Penyimpangan mengenai ganti rugi, asuransi dan lain-lain

3. Pelanggaran yang bukan kejatan
Ex : Kelalaian pembuatan buku harian kapal, berlayar tanpa surat-surat lengkap, mengurangi hak-hak awak kapal

4. Pelanggaran terhadap keselamatan pelayaran
Ex : Tidak bernavigasi sebagaimana mestinya, kelalaian mempergunakan sarana navigasi, bernavigasi membahayakan keselamatan, kecelakaan kapal dan lain-lain.

Untuk pelanggaran-pelanggaran pada point 1 dan 2 dilakukan peradilan dipengadilan negeri, dan dapat pula dijatuhi sangsi administrasi yang dilakukan oleh Ditjend Hubla, dalam hal ini yang berhak memberikan sangsi adalah Ditkapel (syahbandar).
Untuk pelanggaran pada point 3 dan 4, yang menyangkut kasus-kasus yang besar dapat diajukan ke mahkamah pelayaran oleh Ditjen Perla.

B. Mahkama Pelayaran

Tugasnya yaitu mengadakan pemeriksaan terhadap kecelakaan kapal yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan nahkoda atau perwira kapal lainnya. Berdasarkan kebmenhub no. 3/u.phb/74 tanggal 6-8-1974 Mahkama pelayaran adalah badan yang berdiri sendiri dibawah departemen perhubungan. Mahkama pelayaran adalah bukan lembaga peradilan tetapi merupakan suatu lembaga kode etik profesi.

1. Struktur organisasi

Struktur organisasi mahkamah pelayaran yang sekarang berlaku adalah sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 1998.

KETUA MERANGKAP ANGGOTA

SEKRETARIS

ANGGOTA

Persyaratan untuk ketua dan anggota Mahkama Pelayaran dapat seorang ANT I, ATT I, Sarjana Hukum atau Sarjana Teknik. Dalam persidangan susunan keanggotaan adalah menjadi KETUA MAJELIS, ANGGOTA MAJELIS dan SEKRETARIAT.

2. Wewenang Mahkamah Pelayaran

a. Melakukan pemeriksaan lanjutan yaitu meneliti dan meyelidiki :

1. Sebab-sebab terjadinya kecelakan kapal
2. Kesalahan yang terjadi dari mereka yang bersangkutan dengan musibah kapal
3. Perwira-perwira yang tidak layak

b. Menjatuhkan sanksi administrasi Nahkoda dan Perwira kapal yang memiliki sertifikat keahlian kelalpelaut yang dikeluarkan oleh Pemerinta Republik Indonesia yang melakukan kesalahan  atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi, berupa 

1. Peringatan
2. Pencabutan sementara sertifikat keahlian pelaut untuk bertugas dalam jabatan tertentu untuk paling lama dua tahun.
Keputusan Mahkamah Pelayaran merupakan keputusan akhir sesuai dengan pasal 46 PP no. 1 tahun 1998. Putusan Mahkamah Pelayaran ditujukan ke Dirjen Hubla dan Sekjen Dephub, dengan tembusan ke Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri setempat, Syahbandar dan Pemilik Kapal.

c.  Hak Tersangkut

Karena bukan merupakan lembaga peradilan maka istilah terhadap seseorang yang disangka bersalah diistilakan sebagai tersangkut (Tidak dipakai istilah tersangka atau terdakwa), untuk itu sesorang tersangkut mempunyai hak-hak yaitu :

1. Mengambil seorang penasehat ahli (bukan penasehat hukum atau pembela)
2. Tidak disumpah
3. Minta penundaan sidang
4. Melihat Naskah-naskah asli
5. Menunjuk saksi-saksi.


Terima kasih atas kunjungannya di blog "Menara Ilmu" semoga artikel  tentang Peradilan dan Mahkamah Pelayaran bermanfaat untuk anda.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar

Powered By Blogger