Contoh Makalah Hukum Pernikahan Dini

Bookmark and Share
Makalah Agama-Hukum Pernikahan Dini

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Kecenderungan untuk menikah dini bagi mahasiswa muslim, nampaknya menunjukkan trend meningkat belakangan ini. Sebab pernikahan dini dianggap bisa menjadi obat untuk mengatasi problem sosial yang ada. Problem yang dimaksud, berkaitan dengan keberadaan gharizatun nau’ (naluri melangsungkan keturunan) pada diri mereka dalam konteks masyarakat sekuler yang liberal. Problem ini lahir karena 2 (dua) faktor sosial : Pertama, masyarakat sekuler yang liberal banyak menyuguhkan stimulus-stimulus yang membangkitkan nafsu seksual, baik berupa kenyataan sosial yang buruk seperti pergaulan bebas dan prostitusi, maupun sarana-sarana yang memanjakan syahwat rendahan, seperti film, VCD, tabloid, novel, internet, dan sebagainya. Kedua, adanya semacam kebijakan/program nasional yang “memaksa” para pemuda dan pemudi untuk menunda usia pernikahannya, demi  pembatasan jumlah penduduk. Karena katanya jumlah penduduk yang banyak akan meningkatkan berbagai kebutuhan. Sementara di sisi lain konon sumber daya untuk memuaskan kebutuhan itu sangat terbatas.

B. Rumusan Masalah

1. Bagaimana hukum menikah dan menikah dini?
2. Bagaimana hukum yang bertalian dengan menikah dini?
3. Bagaimana hukum menikah bagi mahasiswa yang mampu menjaga dirinya?
4. Bagiamana hukum menikah bagi mahasiswa yang tidak mampu menjaga dirinya?
5. Bagaimana kewajiban menjaga pergaulan pria-wanita untuk menjaga kesucian jiwa (‘Iffah)?

C. Tujuan

1. Mengetahui hukum menikah dan menikah dini
2. Mengetahui hukum yang bertalian dengan menikah dini
3. Mengetahui hukum menikah bagi mahasiswa yang mampu menjaga dirinya
4. Mengetahui hukum menikah bagi mahasiswa yang tidak mampu menjaga dirinya
5. Mengetahui kewajiban menjaga pergaulan pria-wanita untuk menjaga kesucian jiwa (‘Iffah)

Baca Selengkapnya, DOWNLOAD DISINI

Terima kasih atas kunjungannya di blog "Menara Ilmu" semoga artikel  tentang Makalah Hukum Pernikah Dini bermanfaat untuk anda.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar

Powered By Blogger